Tentang BAZNAS
Sejarah BAZNAS Subang
Visi
Misi
Program
Pelayanan
Tentang BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Sejarah BAZNAS Subang
Sejarah BAZNAS Kabupaten Subang
Pada tahun 2006 merupakan masa transisi nama dari BAZIS menjadi BAZDA. Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian Undang – undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
- Periode 2006 – 2009
Pada periode 2006 – 2009 merupakan masa penguatan infrastruktur intern seperti penyedian SDM yang professional, pengadaan sarana dan prasarana yang memadai sehingga pada periode ini BAZNAS (saat itu BAZDA) Kabupaten Subang memiliki pengurus yang mau bekerja setiap hari dengan gedung, sarana dan prasarana yang cukup.
- Periode 2009 – 2014
Pada periode ini merupakan masa perencanaan dan pelaksanaan program. Masa periode ini tidak hanya melaksanakan program konsumtif, tetapi juga untuk produktif dan kreatif. Banyak sekali kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung di setiap kecamatan, dinas/instansi, para pengusaha dan sekolah – sekolah. Periode ini merupakan pembuka jalan birokrasi dengan pemerintahan dan pihak swasta. Seperti periode sebelumnya, pada periode ini terjadi masa transisi waktu kepengurusan mengingat lahirnya undang – undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
- Periode 2014 – 2019
Kepengurusan dan pelaksana BAZNAS Kabupaten Subang pada periode ini disahkan pada bulan Januari tahun 2014 sehingga pada awal tahun kepengurusannya perlu adanya penyesuaian tentang tata cara kerja, pelaksanaan dan tugas – tugas masing – masing bidang. Hal ini terjadi karena adanya perubahan yang signifikan, contohnya tentang jumlah pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang terdiri dari 4 (4) orang wakil ketua bidang/bagian dan 1 (satu) orang ketua. Sehubungan keterlambatan karena pandemi Covid-19 ada perpanjangan masa jabatan selama 1 tahun.
Dalam perkembangannya, pengumpulan zakat di Kabupaten Subang belum terlihat peningkatan yang signifikan, terutama dalam pengelolaan zakat maal, infaq dan shadaqah di masyarakat. Namun setidaknya ada 3 (tiga) kegiatan pengelolaan zakat di Kabupaten Subang yang harus dipertahankan dan ditingkatkan, yaitu :
- Pengelolaan zakat fitrah yang dibagi habis di masyarakat sampai tingkat desa
- Pengelolaan zakat profesi yang dikumpulkan oleh UPZ Setda Kabupaten Subang
- Pembangunan Baznas Center Subang (BCS) yang akan menjadi satu – satunya gedung di Kabupaten Subang yang fokus kepada pengembangan zakat, infak dan shadaqah.
- Periode 2020-Sekarang
Kepengurusan dan pelaksana BAZNAS Kabupaten Subang pada periode ini disahkan pada bulan Desember tahun 2020 sehingga pada awal tahun kepengurusannya perlu adanya penyesuaian tentang tata cara kerja, pelaksanaan dan tugas – tugas masing – masing bidang.
Dalam perkembangannya pengumpul zakat di Kabupaten Subang terlihat peningkatan yang signifikan, terutama dalam pengelolaan zakat maal, infaq dan shadaqah di masyarakat. Peningkatan dalam hal ini di dukung oleh :
- Terbitnya Peraturan Bupati Subang nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang;
- Terbitnya Surat Edaran Bupati Subang nomor PM.03/782/Kesra Tentang Himbauan Mengeluarkan Zakat Profesi, Zakat Mal, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Subang;
- Terbentuknya UPZ-UPZ yang meluas, mulai dari Dinas-dinas, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Masjid. Berikut jumlah UPZ periode 2021-2026 yang sudah di SK kan :
- Dinas 21 UPZ
- Kecamatan 30 UPZ
- Kelurahan/Desa 245 UPZ
Masjid 669 UPZ
Visi
VISI BAZNAS KABUPATEN SUBANG 2020-2025
Terwujudnya BAZNAS Kabupaten Subang sebagai pengelola zakat yang amanah dan profesional serta lebih dikenal, dicintai, dibutuhkan masyarakat dalam mencapai Subang Jawara Zakat.
Misi
MISI BAZNAS KABUPATEN SUBANG 2020-2025
- Menguatkan regulasi di Kabupaten Subang tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Subang.
- Mengoptimalkan realisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah.
- Memaksimalkan pendistribusian yang cepat dan tepat sasaran serta pendayagunaan yang kreatif, inovatif, kolaboratif dan bernilai manfaat tinggi untuk pengentasan kemiskinan.
- Membuat perencanaan dan pengelolaan keuangan secara profesional, transparan dan akuntabel.
- Menciptakan amil dan relawan yang tangguh, profesional, sabar, ikhlas dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan pelayanan zakat kepada masyarakat berbasis teknologi informasi.
- Menjalin sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) yang ada di Kabupaten Subang.
Program
- SUBANG TAQWA (Program Keagamaan)
Mengokohkan peran lembaga dakwah, syiar Islam dan membentengi aqidah umat dari pemurtadan.
- SUBANG SEHAT (Program Kesehatan)
Memberikan bantuan kesehatan, penguatan kebutuhan gizi masyarakat tidak mampu dan mengupayakan berdirinya Klinik Sehat BAZNAS.
- SUBANG CERDAS (Program Pendidikan)
Membantu menopang pendidikan dasar, menengah dan tinggi bagi masyarakat tidak mampu.
- SUBANG MAKMUR (Program Ekonomi)
Mendorong wirausahawan baru melalui pengembangan usaha super mikro.
- SUBANG PEDULI (Program Sosial & Kemanusiaan)
Mewujudkan melalui inovasi pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal dan penanganan bencana kemanusiaan.
Pelayanan
Bagi umat muslim di Kabupaten Subang Jawa Barat pembayaran zakat dapat dilakukan di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang yang beralamat di Jl. Arief Rahman Hakim No.6, Subang 41213, dengan cara datang secara langsung atau via online. Informasi dan cara pembayaran zakat bisa menghubungi nomor call center 0260-411799 dan via whatsapp 0812-1141-1799 atau melalui alamat email baznaskab.subang@baznas.or.id.
Ikuti akun sosmed kami:
FB : BAZNAS SUBANG
IG : ZAKATBAZNASSUBANG