SUBANG – Menjelang ramadhan 1444 H/2023 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menggelar rapat pleno dalam hal penetapan besaran nominal pembayaran zakat fitrah 1444 H/2023 M. Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Rabu 01 Maret 2023 di Aula Rapat BAZNAS Kabupaten Subang.
Sementara yang hadir dalam rapat pleno tersebut diantaranya, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Subang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, Kabag Kesra Pemda Subang, Kantor Kemenag Subang, Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), dan Satuan Audit Internal (SAI).
BACA JUGA: BAZNAS Resmikan Bangunan Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin Ekstrem di Subang
Hasil dari rapat pleno tersebut, besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Kabupaten Subang dengan beras seberat 2,8 kilogram per-Muzakki.
Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang, harga rata-rata beras yang berlaku saat penetapan yaitu:
Pertama, harga beras premium: Rp. 14.000,-/kg
Kedua, harga beras medium: Rp. 11.000,-/kg
BACA JUGA: Peringati HUT ke-22, BAZNAS Subang Gelar Khitanan Gratis dan Santunan Anak Sholeh
Berdasarkan data tersebut, harga beras yang diambil untuk nominal zakat fitrah 1444 H/2023 M jika diuangkan adalah harga beras premium, yaitu Rp. 12.500,-/kg, yaitu 2,8 x 12.500,- = Rp. 35.000,- per-Muzakki.
Selain penetapan besaran nominal pembayaran zakat fitrah, BAZNAS Subang juga menetapkan nominal pembayaran fidyah dan infaq sedekah.
Nominal pembayaran fidyah 1444 H/2023 M yaitu satu hari 1 liter beras. Jika diuangkan menjadi Rp. 10.000,-/hari. Untuk nominal pembayaran infaq sedekah sebesar Rp. 3000,- per-Orang.
BACA JUGA: Lakukan Audiensi Dengan BAZNAS, Kakanmenag Subang: Kami Berkomitmen Siap Jadi Percontohan
“Alhamdulillah, dengan ijin Allah SWT, penetapan nominal pembayaran zakat fitrah, fidyah, infaq sedekah tahun 1444 H atau 2023 telah ditetapkan dan disepakati bersama,” tandas Ketua BAZNAS Kabupaten Subang KH Musyfiq Amrullah.