BAZNAS SUBANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Subang dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang berkomitmen akan mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Hal itu disepakati dalam Certificate Of Commitment yang ditandatangani oleh Ketua PMII Kabupaten Subang Ibnu dan BAZNAS Kabupaten Subang KH Musyfiq Amrullah.
BACA JUGA: Apresiasi Kinerja BAZNAS, Wabup Subang: BAZNAS Banyak Bantu Warga Kurang Mampu di Subang
Dalam harapannya BAZNAS Kabupaten Subang dengan adanya kerjasama komitmen ini Perbup Nomor 25 Tahun 2021 tersebut bisa terus dikontrol dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
“Kami sangat berterimakasih kepada PMII Subang yang sudah mendukung Perbup Subang tentang zakat, infaq, dan shodaqoh tersebut,” kata Agus Ramdan Kepala Bagian Umum dan Administrasi BAZNAS Kabupaten Subang, Selasa 19 April 2022.
“Ini bukti bahwa PMII peduli dengan pengelolaan zakat yang ada di Kabupaten Subang. Khususnya juga terimakasih sudah mendukung BAZNAS dalam mengelola zakat, infaq, dan shodaqoh,” tandasnya.
BACA JUGA: Kolaborasi BAZNAS dan Pemda Subang Gelar Safari Ramadhan 2022
Sementara Ibnu Fajar Ruli ketua PMII Cabang Kabupaten Subang menyebut komitmen kerja sama ini ialah sebagai bentuk tugas PMII dalam mengawal kebijakan publik.
“Kami (PMII) kepengurusan baru masa khidmat 2022-2023 mempunyai empat tugas. Yaitu internalisasi, eksternalisasi, distribusi kader, dan terakhir pengawalan kebijakan publik,” imbuh Ibnu.
“Yang pengawalan kebijakan publik ini, salahsatunya kami lakukan dengan BAZNAS Subang bekerjasama mengawal Perbup tentang pengelolaan zakat profesi bagi PNS dan CPNS di Kabupaten Subang,” ungkapnya.