BAZNAS SUBANG – Menjelang ramadhan tahun 1443 H/2022 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang menetapkan nominal pembayaran infaq shodaqoh, fidyah, dan pembayaran zakat. Hal itu ditentukan dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor BAZNAS Kabupaten Subang, Rabu 09 Maret 2022.
BACA JUGA: BAZNAS Dukung Penegakan Hukum Penyelewengan Dana Zakat di Riau
Dalam penetapannya, rapat pimpinan ini dihadiri oleh Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), Satuan Audit Internal (SAI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Subang, Ketua dan para Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Subang.
Sementara untuk hasil rapat penetapannya sebagai berikut:
- Besaran zakat fitrah tahun 2022 M/1433 H di Kabupaten Subang dengan beras seberat 2,5 kilogram per-Muzakki;
- Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang, harga rata-rata beras yang berlaku saat penetapan yaitu:
- harga beras premium : Rp. 12.000,-/kg
- harga beras medium : Rp. 10.000,-/kg
Berdasarkan data tersebut, harga beras yang diambil untuk nominal zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M, jika diuangkan adalah harga beras premium, yaitu Rp. 12.000,-kg;
3. Nominal zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M jika diuangkan adalah: 2,5 kg x Rp.12.000,- = Rp. 30.000,- per-Muzakki;
4. Nominal bayar fidyah tahun 1443 H/2022 M yaitu 1 hari 1 liter beras, jika diuangkan menjadi Rp. 10.000,-/hari;
5. Nominal infaq shodaqoh ramadhan 1443 H/2022 M sebesar Rp. 3000,- per-Munfik.
“Alhamdulillah, dengan ijin Allah SWT, penetapan nominal pembayaran infaq shodaqoh, fidyah, dan pembayaran zakat fitrah ramadhan tahun 1443 H telah disepakati,” tandas Ketua BAZNAS Kabupaten Subang KH Musyfiq Amrullah. (Ryan Sevian)