BAZNAS SUBANG – BAZNAS Kabupaten Subang kembali bergerilya melakukan sosialisasi ke dinas-dinas dan perusahaan BUMD dan swasta yang berada di Kabupaten Subang.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya zakat ini. Terutama zakat profesi ASN yang sudah memenuhi nishab,” kata Asep Iwan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Subang saat melakukan sosialisasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan Subang, Jum’at 18 Januari 2022.
BACA JUGA: Bersama Bupati, BAZNAS Subang Berikan Santunan Santri Dhuafa
“Saat ini kita melakukan sosialisasi ke Disnakertrans Kabupaten Subang. Beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan sosialisasi ke kantor BUMD Kabupaten Subang,” timpalnya.
Asep Iwan juga menegaskan bahwa aturan tentang zakat profesi, infak dan sedekah bagi ASN dan CASN sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021.
“Kami bertemu dengan para direktur atau pimpinan perusahaan dan dinas terkait. Intinya ingin melakukan sosialisasi tentang pentingnya zakat dan infak-sedekah,” imbuh Asep Iwan.
BACA JUGA: HMI Beri Penghargaan Untuk BAZNAS Subang Sebagai Mitra Terbaik
“Yang jelas, sosialisasi ini juga kami melakukan evaluasi bagi dinas atau perusahaan yang sudah ada UPZ nya, namun tidak berjalan,” tandasnya. (Ryan Sevian)